
Jakarta, dynamiccity Indonesia
—
Agenda mediasi hak asuh anak antara
Ruben Onsu
dan
Sarwendah
akan kembali dilanjutkan pada 6 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah keduanya menjalani mediasi perdana bersama hakim mediator pada hari ini, Rabu (22/7).
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan selama proses mediasi berlangsung, seluruh kuasa hukum diminta meninggalkan ruang mediasi oleh hakim mediator. Seluruh perbincangan mediasi juga hanya diketahui Ruben Onsu dan Sarwendah selaku prinsipal, serta hakim mediator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tadi kan dilihat sendiri bahwa proses mediasi ini setengah kamar. Jadi kami, para kuasa hukum, diminta meninggalkan ruang mediasi oleh mediator. Jadi yang bermediasi adalah masing-masing prinsipal,” kata Minola.
“Semua ditengahi oleh mediator. Apa yang menjadi pembicaraan mereka hanya diketahui oleh para prinsipal dan mediator. Kami hanya diberi informasi bahwa akan ada pertemuan mediasi berikutnya pada 6 Agustus,” katanya.
“Tidak lagi di hari Rabu karena mediator ada halangan. Jadi diubah menjadi tanggal 6, hari Kamis. Itu akan menjadi mediasi kedua,” tuturnya.
Meski belum mengetahui materi yang dibahas dalam mediasi perdana, Minola memastikan pihaknya tetap akan melakukan persiapan bersama Ruben menjelang agenda mediasi selanjutnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya pertemuan dengan pihak Sarwendah di luar proses mediasi, kuasa hukum Ruben memastikan belum ada agenda terkait hal tersebut.
“Karena seperti yang kami sampaikan, sebenarnya pertemuan tanggal 11 Juli yang dibatalkan itu merupakan salah satu upaya mediasi di luar persidangan,” papar Minola.
“Namun ketika mediasi itu dibatalkan dengan alasan kami sudah mengajukan gugatan hak asuh anak, akhirnya mediasi di luar persidangan itu tidak lagi menjadi opsi,” lanjutnya.
“Karena kuasa hukum S juga menyatakan, buat apa mediasi dua kali, buat apa ada mediasi tanggal 11 sementara sudah ada gugatan. Semuanya nanti dilakukan di proses persidangan saja,” ujar Minola.
“Jadi, untuk sementara ini opsi berbicara di luar persidangan sudah tertutup. Meskipun ke depannya kita tidak tahu apa yang akan terjadi, saat ini opsi untuk bertemu di luar persidangan atau di luar proses mediasi sudah tidak memungkinkan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ruben Onsu dan Sarwendah menilai proses mediasi perdana tersebut berlangsung lancar, tapi mereka memilih belum membeberkan materi pembahasan karena mediasi masih akan berlanjut.
Agenda mediasi sendiri dijadwalkan akan berlangsung selama maksimal 30 hari.
Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.
Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.
(van/end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video dynamiccity]
Baca lagi: Cerita Warga Bandung Pesan 3 Ojol Antar Pulang karena Takut Begal
Baca lagi: Abdel Tak Lagi Sesak kala Kenang Mendiang Temon
Baca lagi: Sudaryono Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN




5 Responses
slot gacor 777 terpercaya, coba main di genting138 pusatnya slot gacor
genting138 pusat main game online terbaru
Terima kasih banyak atas pencerahannya lewat artikel yang berbobot ini. Keren abis informasinya admin! Sebagai materi pembanding dari sumber berbeda, kemarin saya nemu tulisan bagus di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320061625_htm
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320084699_htm sebagai bahan bacaan extra.
Wah, penjelasan yang luar biasa informatif. Sangat mencerahkan pikiran saya mengenai topik ini. Bagi yang sedang mencari bacaan pendukung, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297307881_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320054532_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320744417_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296976769_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297083647_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320539442_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297598718_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320230849_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297380767_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320010038_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297151729_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320194285_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296903891_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297337906_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296992091_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297605001_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320631288_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320076777_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297630108_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320058765_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296933778_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320052466_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296985672_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297490337_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297635282_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320505738_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297519019_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297595842_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320371849_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297121448_htm