
Daftar Isi
Jakarta, dynamiccity Indonesia
—
Tim kuasa hukum
Sarwendah
meluruskan penyebab di balik kebuntuan proses mediasi perkara hak asuh anak melawan
Ruben Onsu
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pihak Sarwendah membantah keras tudingan yang menyebut mantan personel Cherrybelle itu sengaja menghalangi pertemuan Ruben dengan anak-anak mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah menegaskan kliennya tidak pernah menutup akses komunikasi maupun ruang bagi Ruben untuk menemui anak-anaknya.
Fokus utama yang dipersoalkan pihak Sarwendah adalah penegakan mekanisme pertemuan yang disepakati bersama demi kenyamanan sang anak.
“Klien kami tidak pernah menghalang-halangi seorang bapak untuk bertemu anaknya,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
“Ini harus saya garis bawahi, ya. Jadi sekali lagi, klien kami tidak pernah menghalang-halangi seorang bapak untuk bertemu anaknya. Tetapi mekanismenya yang harus kita atur bersama,” seperti diberitakan
detikcom
, Kamis (10/9).
[Gambas:Video dynamiccity]
Lebih jauh, Chris meluruskan klaim yang sebelumnya dilontarkan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Ia membeberkan bahwa penyebab utama gagalnya mediasi di hadapan hakim mediator yakni lantaran penolakan Ruben untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pertemuan.
“Faktanya adalah tidak terjadinya mediasi karena pihak RSO tidak mau memeriksa kesehatannya demi anak. Hakim mediator melihat RSO tetap tidak mau memeriksa kesehatannya. Itu sebenarnya yang menjadi gagalnya mediasi,” tegas Chris.
Ia menambahkan bahwa Sarwendah sejak awal terbuka untuk memfasilitasi pertemuan secara utuh bersama anak-anak dan kedua orang tuanya sebagaimana arahan hakim mediator.
Namun, penolakan syarat pemeriksaan medis tersebut berujung pada keputusan mediator yang menyatakan proses perdamaian resmi tidak membuahkan hasil.
Kandasnya tahapan mediasi ini memastikan sengketa hak asuh anak antara kedua belah pihak resmi berlanjut ke pokok perkara persidangan.
Pihak Sarwendah sendiri telah mendaftarkan berkas jawaban serta gugatan balik (rekonvensi) secara elektronik (e-court) di pengadilan.
(chri)
Baca lagi: Filipina Dikepung Kabut Asap sampai Dewi Sukarno Dituntut Jaksa Jepang
Baca lagi: Sepupu Presiden Filipina Didakwa Atas Kasus Korupsi Penanganan Banjir
Baca lagi: Letusan Gunung Lewotolok ‘Kirim’ Batu Vulkanik ke Permukiman




3 Responses
untung88 situs resmi terpercaya paling mudah win
Artikel ini memberikan sudut pandang alternatif yang sangat menyegarkan. Berbeda dari kebanyakan ulasan di luar sana yang cenderung hanya mengulang-ulang teori umum. https://arjuna88.nl
Terima kasih atas ulasan yang sangat informatif dan solutif ini. Untuk melihat pembaruan terbaru serta menikmati berbagai kemudahan yang ada, yuk cek langsung ke https://aifillimage.com hari ini.