Ruben Onsu Soal Materi Mediasi dengan Sarwendah: Adalah Pokoknya

Jakarta, dynamiccity Indonesia

Mediasi gugatan hak asuh anak yang diajukan

Ruben Onsu

terhadap Sarwendah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Agenda mediasi yang berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 10.30 WIB itu digelar tertutup.

Sembari tersenyum kepada awak media, kedua belah pihak kompak menilai proses mediasi berlangsung lancar, tapi memilih bungkam soal materi pembahasan karena mediasi masih akan berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mediasinya berjalan dengan baik, ya doakan mudah-mudahan semuanya baik-baik ya mediasinya,” kata Ruben Onsu.

“Doakan semuanya baik-baik dan berjalan dengan lancar. Terima kasih semuanya,” kata Sarwendah secara terpisah.

Ruben Onsu menjelaskan, selama mediasi berlangsung dirinya dan Sarwendah tidak berbicara secara langsung. Seluruh komunikasi difasilitasi oleh hakim mediator.

“Bukan obrol berdua, tapi tadi memang obrolan yang ditengahkan oleh hakim. Jadi enggak langsung kita berdua. Jadi obrolan yang ditengahkan, dari saya disampaikan, ya dari pihak Sarwendah juga menyampaikan gitu,” kata Ruben.

Meski begitu, Ruben enggan membeberkan isi pembahasan dalam mediasi. Menurutnya, tidak semua proses mediasi perlu disampaikan kepada publik. Ruben hanya berharap dapat memperoleh hasil terbaik.

“Adalah pokoknya, gitu. Kan mediasi itu enggak semuanya kita mesti publish,” kata Ruben.

“Ya insyallah semuanya kan kita ingin yang terbaik ya. Enggak ada yang ingin semuanya dengan enggak baik, inginnya yang terbaik. Apa pun yang terbaik ya mudah-mudahan Allah mudahkan,” ucapnya.

Ruben menegaskan proses mediasi masih belum selesai dan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya.

“Pokoknya mudah-mudahan, semuanya itu kami jalani dengan baik sesuai dengan arahan, terus juga kami bisa semuanya berproses. Kan enggak semuanya sekarang baru selesai semuanya langsung diubah, semuanya butuh proses,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan mantan pasangan suami istri tersebut telah sepakat untuk tidak mengungkap isi pembahasan selama mediasi.

“Kami sudah sepakat bahwa kami tidak akan lagi memberitahukan apa yang terjadi di dalam. Karena memang itu ada hakim mediator juga,” kata Chris Sam Siwu.

“Ya kita harus saling menjaga, tidak mau mendahului, tidak mau akhirnya proses mediasi ini menjadi akhirnya jauh dari kata sepakat,” lanjutnya.

Agenda mediasi gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 6 Agustus 2026. Ini menjadi agenda mediasi kedua setelah keduanya menjalani sidang perdana gugatan hak asuh anak pada 15 Juli 2026.

Agenda mediasi akan berlangsung selama maksimal 30 hari.

Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.

Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.

(van/end)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video dynamiccity]

Baca lagi: Taksi Listrik Xanh SM Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan di Indonesia

Baca lagi: Kamitetep Bikin Kulit Gatal? Kenali Ciri dan Cara Mengusirnya

Baca lagi: Update Kasus Hotman Paris: Dipolisikan PWI dan MIO

One Response

  1. Wah, penjelasan yang luar biasa informatif. Sangat mencerahkan pikiran saya mengenai topik ini. Bagi yang sedang mencari bacaan pendukung, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297307881_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320054532_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320744417_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296976769_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297083647_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320539442_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297598718_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320230849_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297380767_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320010038_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297151729_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320194285_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296903891_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297337906_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296992091_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297605001_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320631288_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320076777_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297630108_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320058765_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296933778_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320052466_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296985672_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297490337_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297635282_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320505738_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297519019_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297595842_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320371849_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297121448_htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: