
Daftar Isi
Jakarta, dynamiccity Indonesia
—
Sarwendah
resmi mendaftarkan berkas jawaban sekaligus melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap mantan suaminya,
Ruben Onsu
, melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perebutan hak asuh anak.
Langkah hukum itu diambil setelah proses mediasi antarkedua belah pihak menemui jalan buntu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut menjadi upaya Sarwendah mematahkan deretan tudingan dari Ruben kepadanya, termasuk isu dugaan eksploitasi anak yang tertuang dalam berkas gugatan awal.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
“Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak),” lanjutnya seperti diberitakan
detikcom
, Rabu (9/9).
Rekonvensi tersebut tidak hanya membantah tuduhan, tim hukum Sarwendah turut memasukkan rekam jejak status hukum yang pernah menjerat Ruben.
[Gambas:Video dynamiccity]
Catatan tersebut dinilai krusial sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai kelayakan pihak yang paling tepat memegang hak asuh anak.
“Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” tegas Abraham.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menilai tindakan pihak Ruben yang membuka perselisihan ke ranah hukum justru memberi ruang bagi kliennya untuk memaparkan rekam jejak perjalanan rumah tangga mereka secara utuh di persidangan.
“Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami,” jelas Chris.
Dengan resminya pendaftaran berkas jawaban dan gugatan balik tersebut, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak Ruben Onsu yang bakal diproses secara elektronik (e-court).
Permasalahan ini dimulai setelah Ruben merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak. Padahal, setelah Ruben dan Sarwendah bercerai, keduanya telah menyepakati waktu bersama anak selama 2-3 hari dalam sepekan.
Ruben Onsu kemudian mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
(chri)
Baca lagi: Kasus Pilot Malaysia Bawa Narkoba di RI, Polisi Tangkap Pilot Lain
Baca lagi: Bridgestone Gelar BFA Gathering 2024, Perkuat Kualitas Layanan Fleet
Baca lagi: Indonesia Juara Asian Music Games Kuala Lumpur 2026



2 Responses
Ulasan yang dibagikan sangat bermanfaat dan mudah dipahami. Buat rekan-rekan yang sedang mencari akses informasi resmi dan pembaruan terkini, silakan langsung kunjungi tautan king satria sekarang juga.
untung88 situs resmi terpercaya paling mudah win