
Jakarta, dynamiccity Indonesia
—
Sidang atas gugatan hak asuh anak antara
Ruben Onsu
dan
Sarwendah
kembali digelar hari ini, Rabu (22/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini masih terkait mediasi.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum memastikan Ruben Onsu hadir dalam sidang kedua tersebut. Saat sidang pertama, Ruben hanya diwakili kuasa hukum karena ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemungkinan klien kami hadir di 22 Juli. Kemarin, sudah kamu sampaikan kalau tidak ada pekerjaan yang mendesak dan bentrok, maka klien kami akan hadir,” jelas Minola Sebayang seperti diberitakan
detikcom
, Selasa (21/7).
Sementara itu, sidang pertama dihadiri Sarwendah bersama kuasa hukumnya. Sidang itu beragendakan pengungkapan identitas penggugat dan tergugat serta penetapan hakim mediator.
Kala itu, kuasa hukum Ruben mengungkapkan kliennya tak hadir dalam sidang perdana dan tidak ada kewajiban bagi Ruben untuk hadir langsung.
[Gambas:Video dynamiccity]
Minola pun kini menekankan Ruben Onsu pada dasarnya memang sudah menguasakan semua urusan yang ada sampai hari ini kepada kuasa hukumnya.
Terpisah, Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah berharap proses mediasi bisa menghasilkan perdamaian. Ia menegaskan pihaknya mengutamakan kepentingan anak-anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi perdebatan di ruang publik karena seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum.
Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.
Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.
(chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Rajin Olahraga dan Mobilitas Tinggi? Hidrasi ala POWERADE Kian Penting
Baca lagi: Bagaimana Pembagian 6 Tuan Rumah Piala Dunia 2030?
Baca lagi: Komdigi Tegaskan Daftar SIM Card Pakai NIK Orang Lain Bisa Dipidana




4 Responses
Terima kasih banyak atas ilmunya admin, penjelasannya bener-bener daging semua. Oh ya, sekadar berbagi sumber referensi lain yang relevan, tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297115037_htm ini layak dikunjungi.
Bahasannya sangat berbobot dan terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Sukses terus untuk blognya! Kebetulan kemarin sempat baca ulasan sejenis yang detail di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297320729_htm
Terima kasih banyak atas ilmunya admin, penjelasannya bener-bener daging semua. Oh ya, sekadar berbagi sumber referensi lain yang relevan, tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297033579_htm ini layak dikunjungi.
Penjelasan yang sangat menarik dan memberikan perspektif baru buat saya. Terima kasih banyak admin! Kebetulan saya juga nemu info serupa yang dibahas mendalam di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320543675_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297441916_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297539893_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297289339_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297133049_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320129065_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297314318_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296883726_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297266956_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297099185_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297422385_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297062887_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297256978_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297137983_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297533328_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297104409_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297374348_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297299967_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297020749_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320556779_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320593359_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320743614_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320480777_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320333750_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296956732_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320059738_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297519165_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320672786_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320383450_htm sebagai referensi tambahan.