
Jakarta, dynamiccity Indonesia
—
Wardatina Mawa
dan
Insanul Fahmi
telah resmi bercerai pada Rabu (8/7). Pengadilan Agama Lubuk Pakam memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Mawa, sesuai kesepakatan yang dicapai saat mediasi.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan Insanul dapat menemui anaknya dengan menyesuaikan jadwal sekolah dan berdasar pada keinginan sang anak untuk bertemu dengan ayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Idrus, apabila pihak Insanul Fahmi hendak mengajak anak bertemu, komunikasi tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Mawa, melainkan melalui pengasuh anak.
“Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silakan,” kata Idrus seperti diberitakan
detikHot
pada Jumat (10/6).
“Kan kalau begitu (enggak memperhatikan jadwal sekolah dan sesuai keinginan anak) terganggu ya anak itu ya dalam pembelajaran.”
“Dalam putusan sudah jelas ya bahwasanya anak itu tetap diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan dia untuk berjumpa sama ayahnya,” lanjutnya.
“Cuma kalau beliau dari pihak sebelah itu ingin membawa anaknya, itu setahu saya itu melalui si Mbak ya namanya, untuk membawa anaknya itu, melalui si Mawar itu,” kata Idrus.
[Gambas:Video dynamiccity]
Setelah resmi bercerai, kuasa hukum Wardatina Mawa mengungkapkan komunikasi antara kliennya dengan Insanul Fahmi menjadi sangat terbatas.
Gugatan cerai Wardatina Mawa atas Insanul Fahmi resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu (8/7). Putusan itu diungkapkan Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Wardatina Mawa.
Idrus mengungkapkan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai beserta sejumlah tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari pihak tergugat Insanul Fahmi.
“Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian,” kata Idrus seperti diberitakan detikcom, Kamis (9/7).
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak, mut’ah, serta nafkah iddah.
“Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut’ah sebesar Rp46.200.000 dan iddah sebesar Rp30 juta,” bebernya.
(van/chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Prabowo Minta Polisi hingga Jaksa Introspeksi: Bintangmu dari Rakyat
Baca lagi: Mau Kuota Internet HP Tak Cepat Habis? Begini Caranya
Baca lagi: Mercedes-AMG Rilis Livery Baru untuk F1 2026




5 Responses
Penulisan artikelnya sangat runut sehingga mudah dipahami. Saya juga ingin berbagi tautan https://kldp.org/comment/254353 di sana ada tulisan serupa yang bisa dijadikan rujukan tambahan.
Makasih min infonya, ngebantu banget buat tugas saya. Kebetulan sumber lain yang saya pakai dari https://kldp.org/node/60088 juga mengulas hal serupa.
Penjelasan yang mudah dimengerti, sangat membantu! Kebetulan tadi saya juga sedang membaca materi terkait di http://blog.likebtn.com/2015/10/like-button-google-rich-snippets.html yang pembahasannya cukup detail.
Terima kasih banyak penulis, artikelnya sangat menambah wawasan. Bagi teman-teman yang ingin eksplorasi lebih jauh, bisa kunjungi https://summercampmusicfestival2013.sched.com/event/Y2OHsR/jon-wayne-and-the-pain.
Penjelasannya sangat detail dan terstruktur dengan rapi, bikin pembaca betah sampai selesai. Sukses terus min. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang membahas hal sejenis di https://www.ivoox.com/super-health-male-enhancement-gummy-truth-exposed-2023-audios-mp3_rf_110387805_1.html